Wednesday, January 28, 2015

STEREOTIP ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI

Sebelum kita berangkat menuju STEREOTIP ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI, kami akan membahas, apa sihSTEREOTIP ??? ETIKA KOMUNIKASI ??? dan apasih FILASAFAT KOMUNIKASI ???
Stereotipe adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. 


Etika komunikasi adalah norma, nilai, atau ukuran tingkah laku baik dalam kegiatan komunikasi 
di suatu masyarakat.

Filasafat komunikasi adalah “suatu disiplin yang menelaah pemahaman scara fundamental, metodologis, sistematis, analitis kritis, dan holistis teori dari proses komunikasi yang meliputi segaa dimensi.

Jadi STEREOTIP ETIKA DAN FILASAFAT KOMUNIKASI merupakan ?

menurut Wibur Schramm adalah “suatu perangkat pernyataan yang saling berkaitan pada abstraksi dengan kadar yang tinggi, dan daripadanya proposisi dapat dihasilkan yang dapat diuji secara ilmiah, dan pada landasannya dapat dilakukan prediksi mengenai tingkah laku”.

Menurut Stephen w little john ada 4 tema dalam penelaahan teori dan proses komunikasi :

- Tema Epistemology (about knowledge) adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, sifat, metode dan batasan pengetahuan manusia.
Little JOHN mengajukan pertanyaan : Dengan proses bagaimana timbulnya pengetahuan?

- 
Tema Ontology (about extensi) adalah cabang filsafat mengenai sifat wujud (nature of being) atau sifat fenomena yang ingin kita ketahui, dalam sosiologi berkaitan dengan sifat interaksi sosial.

- Tema Perspective (about focus) Suatu teori terdapat pada fokusnya. Perspektif berkorelasi dengan epistemology dan ontology disebabkan bagaimana teoritisi memandang pengetahuan dan bagaimana pengaruhnya terhadap perspektif teori. Teori komunikasi menyajikan perspektif khusus darimana prosesnya dapat dipandang. Suatu perspektif adalah sebuah titik pandang, suatu cara mengkonseptualisasikan sebuah bidang studi. Perspektif ini memandu seorang teoritikus dalam memilih apa yang akan dijadikan fokus dan apa yang akan ditinggalkan, bagaimana menerangkan prosesnya, dan bagaimana mengkonseptualisasikan apa yang diamati.

- 
Tema Axiology (pertanyaan mengenai nilai) Cabang Filsafat yang mengkaji nilai-nilai.

Walter Lipman (Jurnalis AS) memetaforakan stereotip sebagai ‘picture in our head’.

Pada saat terjadinya transmisi komunikasi dalam media, pada saat yang sama media mentransmisikan nilai-nilai baik/buruk dan nilai budaya.

Apa yang meyebabkan stereotip itu terjadi ? Louis Alvin Day (2006):
1. Manusia ingin secara cepat/instan untuk menyelesaikan persoalannya. Terutama masalah-masalah yang bersifat praktis. (termasuk bisnis & berita).
2. Manusia punya keterbatasan untuk memahami semua hal dalam jangka waktu yang cepat. Sehingga berita/informasi yang didapat seseorang menjadi semacam testimoni/pembuktian.
Manusia cenderung menggunakan ‘second opinion’ untuk menyampaikan sebuah kebenaran.
3. Manusia punya kepentingan, intens (niat) untuk dapat eksis dalam sebuah entitas budaya.

Edward hall & Samovar :

Ada 3 hal yang dapat menghalangi munculnya persoalan stereotip :
1. Deontologi, (Immanuel Kant) ; Agama, Filsafat, yang bertujuan mencapai kebenaran.
Sebuah cara ortodoks manusia untuk memahami kehidupan sosial kembali kepada agama (keshalehan individual).
2. Teleologis ; konsep-konsep kearifan lokal
Menekankan pada konsekuensi dari sebuah keputusan, dan cara ini tidak melihat motif penyampaian pesan. Bukan hanya semata-mata dorongan moral (deontologis) tetapi manusia dipandang sebagai pemegang otoritas moral sekalipun ia tidak beragama dan tidak mempunyai filsafat.
3. Pendekatan Golden Mean, dalam hal ini seseorang harus menilai internal dirinya sama bagusnya dengan menilai orang lain. Ada keseimbangan antara individu secara internal & individu lain secara eksternal yang sifatnya sejajar (egaliter). Sehingga tidak memunculkan etika ekslusif.
4. Media literacy, suatu konsep yang dapat memilih secara cerdas pesan-pesan komunikasi & menularkan hal-hal yang baik pada orang lain.

KESIMPULANNYA 

Ilmu ini membicarakan mengenai persepsi terhadap suatu kelompok, sesuai dengan nilai atau norma tertentu, namun tetap berpedoman pada teori-teori komunikasi . 


Daftar pustaka :

ETIKA dan FILASAFAT KOMUNIKASI Muhammad Mufid ISBN : 978-979-1486-72-9
https://shindohjourney.wordpress.com/
http://www.bibliopedant.com/


-







JURNALISTIK WARGA


Istilah Jurnalisme Warga

warga (citizen journalism) adalah aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa
(bukan wartawan).

Ada 9 alternatif nama untuk Jurnalisme Warga (Citizen Journalism) sebagaimana
dikemukakan Mark Glaser di Mediashift:

1 Grassroots journalism. Jurnalisme Akar Rumput
2 Networked journalism. Jurnalisme Berjejaring.
3 Open source journalism. Jurnalisme Sumber Terbuka.
4 Citizen media. Media Warga.
5 Participatory journalism. Jurnalisme Partisipasi.
6 Hyperlocal journalism. Jurnalisme Sangat Lokal.
7 Bottom-up journalism. Jurnalisme Bawah-ke-Atas.
8 Stand-alone journalism. Jurnalisme Mandiri.
9 Distributed journalism. Jurnalisme Terdistribusi.

Dasar-Dasar Jurnalisme Warga

Jurnalistik adalah proses penulisan dan penyebarluasan berita (news).
Karenanya, dasar pengetahuan dan keterampilan (knowledge and skill) jurnalisme warga adalah pemahaman dan kemahiran menulis berita.

Dari dasar keterampilan menulis berita ini nanti berkembang dengan kemampuan menulis
karya jurnalistik lainnya, seperi feature, artikel opini, foto jurnalistik, lalu jurnalistik penyiaran
(broadcast journalism alias jurnalistik radio dan televisi).

Jurnalis warga, dengan demikian, mesti mengusai ilmu jurnalistik dasar ini (penulisan berita),
meliputi, antara lain :

- Pengertian berita
- Nilai berita (news values)
- Unsur-Unsur Berita (5W+1H)
- Struktur naskah berita
- Bahasa Jurnalistik/Bahasa Media
- Etika penulisan berita (kode etik jurnalistik)

Selain itu, ada sejumlah prinsip dasar jurnalisme warga yang harus diperhatikan.
Seperti dikutip Bighow Guide dalam salah satu tokoh terkemuka pendukung CJ, Dan Gillmor dan JD Lasica mengemukakan limaprinsip
dasar jurnalsme warga (five basic principles of Citizen Journalism) :

- Accuracy. Akurasi, ketepatan.
- Thoroughness. Kecermatan, ketelitian.
- Transparency. Transparansi, keterbukaan dalam peliputan berita.
- Fairness. Kejujuran
- Independence. Independensi, tidak berpihak dan tidak terikat oleh kelompok mana pun.


Daftar pustaka

media compasiana.com

Wednesday, December 10, 2014

MEDIA CYBER

Media Siber  adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,  serta memenuhi persyaratan Undang - Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.  
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau 
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang 
melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan 
bentuk lain.


Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir di atas dikecualikan, dengan syarat :

- Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak.

- Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dankompeten.

- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau 
tidak dapat diwawancarai.

- Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih 
memerlukan 

- verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. 
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, 
di dalam kurung dan menggunakan huruf miring

- Setelah memuat berita sesuai dengan butir, media wajib meneruskan upaya 
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita 
pemutakhiran 
(update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan 
Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secaraterang dan jelas.

- Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan 
dan melakukan proses login terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua 
bentuk Isi Buatan Pengguna. 

Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
- Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis 

bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul,Tidak memuat isi yang mengandung 
prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), 
serta menganjurkan tindakan kekerasan;

- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak 
merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan 
Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir. Mekanisme 
tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi 
Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir  sesegera mungkin 
secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

- Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir , dan tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi 
yang melanggar ketentuan pada butir

- Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak 
mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi
    atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
  • Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya.
  • Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh
    media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.
  • Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
    koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat
    berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
    tidak dikoreksinya itu.
  • Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita


  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,
    pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang
    ditetapkan Dewan Pers.
  • Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
    publik.

Iklan


  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
    mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta


  • Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman


  • Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
Sengketa


  • Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
    Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Daftar pustaka :

inside.kompas.com
dewanpers.or.id


Wednesday, October 15, 2014

KATULAMPA SIAGA EMPAT


MODELS

























STORY OF LOVE ( PREWEDDING )











BANJIR BENCANA ATAU BUDAYA ?

Katanya Ibu Kota bakalan menjadi water front city di kelak kemudian hari. Entah apa lagi ini, konkretnya, tapi yang pasti, ini adalah satu lagi konsep Pemprov DKI untuk menghindari bencana banjir, maka di wilayah pesisir Jakarta Utara perlu dibangun Waterfront City. Cita-cita ini bahkan telah tertuang dalam rencana tata ruang wilayah DKI Jakarta hingga 2030 nanti. 
Bagi rakyat jelata awam, entah bagaimana pemahaman mereka tentang water front city. Sebab, dan paling tidak, bagi sebagian warga kota Jakarta, water front city is just in front of them, alias kalau mau cari air yang terancam naik (water front), yang dapat membanjiri rumah, ini mah ada tepat di depan hidung rakyat, terutama rakyat yang tinggal di bantaran kali.
Karena Jakarta memang tidak pernah luput dari yang namanya banjir. Bagai hukum fisika, land scape piring Ibu Kota selalu dilanda banjir, dan banjir menjadi masalah yang sangat sulit dihilangkan di Ibu Kota. Di mana turun hujan, pasti jadi water middle city,  banjir dan genangan air pun datang.
Jakarta selalu terancam dilanda bencana banjir, baik 'kiriman' dari Bogor atau memang kesalahan masyarakat Jakarta sendiri yang gemar membuang sampah sembarangan, serta banyaknya rumah penduduk di pinggiran sungai yang mana dapat mengganggu resapan air, dan debit air yang datang. Sehingga banjir menyebabkan dampak kepada warga Jakarta, yang diantaranya :
· Kemungkinan inflasi meningkat
· Terjadinya kenaikan bahan pokok
· Menyebabkan penurunan kualitas kerja
· Dapat terjadi pemutusan hubungan kerja ( PHK )
· Merebaknya penyakit
· Menambah tingkat pengangguran
Kemungkinan hal ini sangat sulit diatasi apabila tidak adanya niat yang serius dan kerja sama antara warga Jakarta dan pemerintah setempat. Karena jika hanya mengandalkan tenaga dari pemerintah, hal ini tidak akan terselesaikan sampai kapan pun .
Banjir disebabkan oleh ulah tangan manusia yang melakukan hal-hal sebagai berikut :
· Meluapnya air sungai diakibatkan, rusaknya alam baik diperkotaan maupun pedesaan merupakan salah satu penyebabnya. Kurangnya perhatian masyarakat terhdap lingkungan, membuang sampang sembarangan, limbah di buang di sungai, dsb.
· Tanah serapan air berkurang, resapan air yang dulu ada sekarang mulai berkurang, karena banyaknya proyek-proyek yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan swasta yang tidak bijaksana,seperti mall,perumahan,perkantran,dan lainnya. 
· Kurangnya tanaman , diakibatkan pembangunan yang tidak bertanggung jaawab, seenaknya menebang pohon, tanpa ada penanaman ulang kembali.
Inilah bukti nyata dari keadaan yang terjadi,kurangnya kesadaran justru menghancurkan dan merugikan masyarakat itu sendiri, namun apabila masyarakat dapat lebih memperhatikan lingkungan mungkin banjir tidak akan sering terjadi. Namun itu semua terlambat, banjir sudah sering terjadi di Jakarta, salah satu jalan kita perlu menanggulanginya, dengan cara-cara sebagai berikut :
· Penjagaan area resapan air, pemerintah harus tegas melarang perusahaan swasta yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan, pembangunan-pembangunan gedung-gedung besar justru merugikan masyarakat. Pemerintah yang jujur harus memperhatikan masrakat, bukan malah tergiur oleh uang yang banyak. Tidak ada kata setuju pada perusahaan-perusahaan yang tidak memperhatikan AMDAL.
· Proyek pengerukan sungai, hal ini harus dilakukan demi menjaga kedalaman sungai. Sungai yang dangkal akibat pembuangan sampah yang sembarangan dapt menyebabkan banjir.
· Reboisasi hutan gundul, hutan yang gundul harus ditanam kembali, sehingga dapat mengurangi penyebab banjir. Namun hal itu hanya menjadi pengetahuan saja, tidak diterapkan kepada lingkungan yang nyata, hanya segelincir orang saja yang melakukan reboisasi.
· Pembangunan giant sea wall, yang bertujuan menjadikan jakarta water front city. Giant sea wall berfungsi sebagai pelindung pantai utara Jakarta, dan juga dapat dijadikan waduk penyedia air bersih bagi warga Jakarta. 

Penanggulangan tersebu harus secepatnya dilaksanakan, agar banjir tidak selalu membayangi warga Jakarta, namun perlu adanya bantuan dari warga Jakarta juga, karena ini merupakan masalah bersama, bukan masalah pemerintah saja. Namun apa yang terjadi fenomena 'water front for real'  ini tidak membuat warga sekitar resah, karena kejadian ini sangat sering terjadi sehingga membuat warga yang tinggal di lingkungan sekitar tidak melakukan siaga. Inilah s egi positif keyakinan warga DKI. 
Namun biar bagaimanapun hal seperti ini harus secepatnya diatasi, karena dapat berdampak buruk bagi Ibu Kota ke depannya nanti.  Pastinya Jakarta membutuhkan beberapa cara untuk mencapai rencana tersebut.